
Tugas Pokok dan Fungsi Satpam
Tugas Pokok Satpam yaitu Penyelenggaraan pengamanan dan ketertiban dilingkungan area kerja Khususnya dalam pengamanan berbentuk fisik (physical security).Fungsi Satpam
Seluruh wujud usaha dan kegiatan untuk melindungi serta mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari tiap-tiap bermacam gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran tata tertib (Preventive Role).Peranan Satpam
Dalam rangka mengerjakan tugasnya, Satpam atau Satuan pengamanan memiliki sebagian peranan sebagai berikut : 1. Elemen asisten pimpinan di daerah ia bertugas bidang keamanan lingkungan / wilayah kerja. 2. Unsur pembantu Polri dalam bidang keamanan serta ketertiban di bidang penegakan undang-undang dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja.Kegiatan Pokok Satpam
1. Mengadakan sebagian regulasi dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan seperti : 2. Penguasaan Petunjuk Pengenal pegawai /karyawan 3. Pengontrolan penerimaan Tamu 4. Penguasaan parkir kendaraan 5. Mengerjakan penjagaan di zona kerja dengan maksud mengawasi berbagai keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi zona kerja dan sekitar tempat tugasnya. 6. Melaksanakan perondaan / patroli rutin disekitar kawasan kerjanya pantas dengan rute serta waktu yang telah ditentukan pimpinan dengan maksud dan tujuan untuk mengadakan pemeriksaaan kepada segala sesuatu hal yang tak wajar dan tak pada tempatnya yang dapat dan atau diperkirakan memunculkan berbagai ancaman dan gangguan serta membatasi kelancaran arus lalu lintas di luar kawasan atau sekitar zona lingkungan Kelengkapan. 7. Mengadakan pengawalan uang/barang seandainya dibutuhkan. 8. Mengambil langkah-langkah dan perbuatan sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain seperti : 9. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) 10. Menangkap dan memborgol pelakunya (sekiranya tertangkap berair) 11. Membantu korban 12. Melaporkan/minta bantuan POLRI setempat secepatnya 13. Memberikan pedoman-petunjuk bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang berbahaya jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan Tugas Pokok dan Fungsi Satpam
A. Tata Tertib dan Pelaksanaan Tugas Satpam
Sikap tampan dan perilaku Personil Satpam : Memegang Satpam di wajibkan untuk memelihara kebersihan tubuh dan pakaian seperti: 1. Rambut seharusnya dicukur rapi dan bersih 2. Dilarang memelihara jenggot dan jambang 3. Ber baju yang rapi, bersih dan lengkap layak dengan ketetapan seragam Satpam 4. Bersikap sopan, ramah akan namun tegas luhur, berani adil dan bijaksana 5. Cepat, ulet, tabah, sertapercaya diri dalam mengemban tugasnya 6. Bisa teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya 7. Menjalankan tanggap dalam hal memberikan sebagai pelindung dan pengaman 8. Menaati bermacam undang-undang serta menghormati etika yang berlaku di 9. Dilarang untuk bersikap acuh tak acuh, tak sopan bagus terhadap tamu, penghuni ataupun masyarakat sekitarnya 10. Menjalankan menjadikan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tentram BACA JUGA : Prinsip – Prinsip Penuntun SatpamTugas-Tugas Satpam :
1. Mengawasi dan mencatat nama-nama staf kantor yang keluar –masuk kantor 2. Mencatat nomor dan nama kendaraan serta dokumen pengiriman yang dibawa 3. Memeriksa barang/sisa angkutan yang masih terbawa oleh kendaraan tanpa dokumen pengiriman 4. Memeriksa dan menjaga keamanan barang dilingkungan tiap-tiap jam dengan perlengkapan ceklok control 5. Memeriksa dan mengawasi tenaga kerja yang menjalankan ceklok ketidakhadiran 6. Mengerjakan tindakan darurat pengamanan kalau terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran 7. Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati daerah-tempat yang berbahaya/dilarang disusupi selain petugas 8. Membukakan pintu gerbang pada dikala ada kendaraan yang akan masuk atau keluar dari conditioning plant 9. Memberikan buku tetamu untuk diisi oleh tetamu yang diteruskan terhadap yang dituju 10. Melakukan body chek kepada seluruh kekuatan kerja yang akan meninggalkan kantor dan conditioning plant selain pimpinan dan tetamu penting 11. Menegur mengingatkan dan melaporkan pengguna kendaraan (energi kerja dan Staf kantor) yang tidak menggunakan kelengkapan keselamatan (helm untuk sepeda motor, sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang depan di kendaraan beroda empat) kecuali tamu kantor 12. Melarang tenaga kerja conditioning plant keluar pada saat jam kerja selain ada ijin dari supervisor 13. Mengkoordinir penerapan radio komunikasi guna kepentingan kantor ataupun kepentingan lapangan 14. Tiap dokumen pengiriman terhadap semua kendaraan yang masuk dan keluar dari conditioning plant untuk kemudian dicatat dan distempel yang kemudian diserahkan terhadap komponen yang berkepentinganTugas Pokok dan Fungsi Satpam
B. Tata Cara Serah Terima Tugas Penjagaan
setiap pergantian tugas dan penjagaan dari shif satu ke shif berikutnya diwajibkan adanya acara”serah terima” tugas penjagaan. Adapun metode penyerahan tersebut merupakan sebagai berikut : 1. 15 menit sebelum acara serah terima dimulai wajib telah harus berada ditempat jaga 2. Tata diperkenankan masuk kedalam ruang jaga supaya petugas jaga yang lama dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib 3. Petugas jaga yang lama harus membersihkan ruang penjagaan sebelum serah terima dilakukan 4. Serah terima dilakukan pas pada waktu yang telah ditetapkan (jam pergantian shif) 5. Satu orang petugas jaga dari shif jaga lama dengan orang petugas jaga dari shif yang akan menggantikan melakukan : 1. Pemeriksaan buku-buku/register yang patut ada dipenjagaan apakah dalam situasi komplit dan telah ditandatangani oleh petugas jaga yang lama 2. Pemeriksaan barang-barang inventaris diruang penjagaan apakah sudah sesuai dengan daftar yang ada (diserahterimakan) 3. Pemeriksaan apakah ada pengumuman/instruksi yang dilanjutkan 4. Undang-undang hal-hal tersebut dikerjakan, seketika diadakan “apel serah terima tugas “, yang dipimpin oleh seorang penjaga 5. Kesibukan serah terima, personil jaga shift yang lama patut memberikan laporan kejadian – kejadian penting pada waktu meriksa bertugas (kalau ada) serta menyerahkan tugas berikutnya terhadap petugas yang baru 6. Petugas jaga yang baru mengungkapkan mendapatkan penyerahan hal yang demikian.C. Peraturan Tata Tertib Satpam
anggota Satpam diharap untuk : 1. Menghafal segala Nama dan orangnya di suatu perusahan untuk mempermudah dalam penyampaian informasi kalau dibutuhkan 2. Dilarang keras mengosongkan Pos Satpam, apabila ada telepon atau radio panggil supaya dapat diterima 3. Memberikan stempel pada surat keluar masuknya barang 4. Mengambil arsip untuk pengeluaran segala barang – barang dari conditioning 5. Menegur dan memberi rekomendasi pemakaian sabuk pengaman pengendera mobil dan helm bagi yang membawa sepeda motor 6. Dilarang tidur waktu tugas 7. Melaksanakan parkir, antrean 8. Melaksanakan serah terima penjagaan 9. Menjalankan tugas sebagai pengamanan dan penertiban dilingkungan kerja 10. Melaksanakan kesibukan dan pelatihan PBB dan beladiri 11. Menindak lanjuti tiap laporan yang masuk 12. Siap siaga dalam mengerjakan tugas 13. Melakukan check lock kehadiran 14. Pelarangan dan lain-lain yang adalah tindakan pertama pencegahan tindakan kezaliman 15. Golongan pada pimpinan dan mengerjakan tiap-tiap-tiap-tiap tugas dengan sebaik-baiknya atas perintah (Danru dan Chief Security) serta melaksanakan semua tata tertib yang berlaku dimana ditempatkan.
Larangan –larangan security selama bertugas :
1. Dilarang merokok selama bertugas 2. Dilarang membuka seragam selama bertugas 3. Dilarang menerapkan pakaian bebas selama bertugas 4. Dilarang melepas sepatu dan memakai sandal selama bertugas 5. Dilarang minum minuman keras serta obatan terlarang selama bertugas 6. Dilarang main judi gunakan uang maupun tidak selama bertugas 7. Dilarang main catur selama bertugas 8. Dilarang meninggalkan pos selama bertugas tanpa sepengetahuan 9. Dilarang memakai telepon yang tidak perlu selama berprofesi 10. Dilarang mengatakan kata-kata hardikan meskipun dengan menggunakan bahasa tempat 11. Dilarang berperilaku tak sopan 12. Dilarang bertengkar sesama rekan kerja 13. Dilarang menyebar berita sara 14. Dilarang berbulu panjang minimal 1 ½ cmWaktu Kerja dan Pakaian Satpam
1. Waktu kerja tim shif yakni sebagai berikut : • Baju I shift pagi jam 07.00 s/d 17.00 WIB • Baju II shift Malam jam 17.00 s/d 07.00 WIB Baju Satpam : • Pakaian Satpam ialah : 1. Pakaian PDH : Baju warna putih lengan pendek dengan di lengkapi Pluit dan tali kur hitam, simbol satuan POLRI, Lambang Satpam, celana biru panjang dilengkapi dengan ikat pinggang kecil hitam, kopel rim hitam, tongkat, borgol, serta tutup kepala pet biru komplit dengan simbol Satpam, sepatu rendah hitam 2. Baju PDL : Baju biru dongker (lengan panjang) di lengkapi Pluit dan talikur nya, simbol satuan POLRI, petunjuk pengenal / identitas Satpam, celana biru panjang dilengkapi dengan ikat pinggang kecil putih, kopel rim putih, pentungan, borgol, tutup kepala pet komplit dengan simbol, sepatu tinggi hitam • Pakaian penyokong 1. Radio panggil (HT) pemakai jasa 2. Mesin Check clock Amano Control (1) BACA JUGA : Cara Mendaftar Diksar Satpam Gada Pratama Tahun 2020 di Pekanbaru – RiauAnda Belum Memiliki Kualifikasi Gada Pratama ???
Informasi Pendaftaran Pendidikan dasar Satpam dapat menghubungi nomor berikut :
Jonny Alamsyah 085278533414 (HRD PPW) Pendaftaran Via Whatsapp Klik Disini Pendaftaran Online Klik Disini Tempat pelatihan akan langsung diadakan di lokasi PT. Praja Putra Wangsa yang berada di : Jl. Kubang Raya KM 2,5 Pekanbaru – Riau