Anda Wajib Paham Tugas Pokok dan Fungsi Satpam RI Masa 2020

|Fungsi Satpam Dalam Pekerjaannya Satpam Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi Satpam sebagai perpanjangan tangan kepolisian yaitu sebagai berikut :

Tugas Pokok dan Fungsi Satpam

Tugas Pokok Satpam yaitu Penyelenggaraan pengamanan dan ketertiban dilingkungan zona kerja Khususnya dalam pengamanan berbentuk jasmaniah (physical security).

Fungsi Satpam

Segala wujud usaha dan aktivitas untuk melindungi serta mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari tiap-tiap bermacam gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (Preventive Role).

Peranan Satpam

Dalam rangka menjalankan tugasnya, Satpam atau Satuan pengamanan memiliki sebagian peranan sebagai berikut : 1. Faktor asisten pimpinan di daerah dia bertugas bidang keamanan lingkungan / wilayah kerja. 2. Unsur pembantu Polri dalam bidang keamanan serta ketertiban di bidang penegakan tata tertib dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja.

Kegiatan Pokok Satpam

1. Mengadakan beberapa hukum dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang dikasih oleh pimpinan seperti : 2. Pengontrolan Pedoman Pengenal pegawai /karyawan 3. Pembatasan penerimaan Tamu 4. Pembatasan parkir kendaraan 5. Mengerjakan penjagaan di zona kerja dengan maksud mengawasi bermacam keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi zona kerja dan sekitar tempat tugasnya. 6. Melakukan perondaan / patroli rutin disekitar kawasan kerjanya pantas dengan rute serta waktu yang sudah ditentukan pimpinan dengan maksud dan tujuan untuk mengadakan pemeriksaaan kepada semua sesuatu hal yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat dan atau diperkirakan memunculkan pelbagai ancaman dan gangguan serta mengontrol kelancaran arus lalu lintas di luar kawasan atau sekitar zona lingkungan Kelengkapan. 7. Mengadakan pengawalan uang/barang kalau dibutuhkan. 8. Mengambil langkah-langkah dan perbuatan sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain seperti : 9. Mengamankan Daerah Kejadian Perkara (TKP) 10. Menangkap dan memborgol pelakunya (apabila tertangkap berair) 11. Menolong korban 12. Melaporkan/minta bantuan POLRI setempat secepatnya 13. Memberikan pedoman-pertanda bahaya atau kondisi darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang berbahaya jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan Tugas Pokok dan Fungsi Satpam Tugas dan Fungsi Satpam

A. Tata Tertib dan Pelaksanaan Tugas Satpam

Sikap ganteng dan perilaku Personil Satpam : Membatasi Satpam di wajibkan untuk memelihara kebersihan tubuh dan baju seperti: 1. Rambut wajib dicukur rapi dan bersih 2. Dilarang memelihara jenggot dan jambang 3. Ber pakaian yang rapi, bersih dan lengkap cocok dengan ketentuan seragam Satpam 4. Bersikap sopan, ramah akan melainkan tegas luhur, berani adil dan bijaksana 5. Cepat, ulet, sabar, sertapercaya diri dalam mengemban tugasnya 6. Dapat teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya 7. Melaksanakan tanggap dalam hal memberikan sebagai pelindung dan pengaman 8. Menaati bermacam-macam undang-undang serta menghormati etika yang berlaku di 9. Dilarang untuk bersikap acuh tak acuh, tak sopan baik kepada tamu, penghuni maupun masyarakat sekitarnya 10. Mengerjakan menghasilkan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan damai BACA JUGA : Prinsip – Prinsip Penuntun Satpam

Tugas-Tugas Satpam :

1. Mengawasi dan mencatat nama-nama staf kantor yang keluar –masuk kantor 2. Mencatat nomor dan nama kendaraan serta dokumen pengiriman yang dibawa 3. Memeriksa barang/sisa angkutan yang masih terbawa oleh kendaraan tanpa dokumen pengiriman 4. Memeriksa dan menjaga keamanan barang dilingkungan tiap-tiap jam dengan perlengkapan ceklok control 5. Memeriksa dan mengawasi energi kerja yang menjalankan ceklok ketidakhadiran 6. Menjalankan tindakan darurat pengamanan kalau terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran 7. Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati tempat-daerah yang membahayakan/dilarang disantroni selain petugas 8. Membukakan pintu gerbang pada ketika ada kendaraan yang akan masuk atau keluar dari conditioning plant 9. Memberikan buku tamu untuk diisi oleh tetamu yang diteruskan kepada yang dituju 10. Melakukan body chek terhadap seluruh tenaga kerja yang akan meninggalkan kantor dan conditioning plant selain pimpinan dan tetamu penting 11. Menegur mengingatkan dan melaporkan pengguna kendaraan (kekuatan kerja dan Staf kantor) yang tak menerapkan perlengkapan keselamatan (helm untuk sepeda motor, sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang depan di mobil) kecuali tamu kantor 12. Melarang kekuatan kerja conditioning plant keluar pada saat jam kerja kecuali ada ijin dari supervisor 13. Mengkoordinir penggunaan radio komunikasi guna kepentingan kantor ataupun kepentingan lapangan 14. Setiap dokumen pengiriman kepada seluruh kendaraan yang masuk dan keluar dari conditioning plant untuk kemudian dicatat dan distempel yang kemudian diserahkan kepada bagian yang berkepentingan

Tugas Pokok dan Fungsi Satpam

B. Tata Cara Serah Terima Tugas Penjagaan

setiap pergantian tugas dan penjagaan dari shif satu ke shif selanjutnya diwajibkan adanya acara”serah terima” tugas penjagaan. Adapun sistem penyerahan tersebut yakni sebagai berikut : 1. 15 menit sebelum acara serah terima diawali semestinya telah patut berada ditempat jaga 2. Peraturan diizinkan masuk kedalam ruang jaga agar petugas jaga yang lama bisa menuntaskan pekerjaannya dengan tertib 3. Petugas jaga yang lama semestinya membersihkan ruang penjagaan sebelum serah terima dilakukan 4. Serah terima dilaksanakan ideal pada waktu yang telah ditentukan (jam pergantian shif) 5. Satu orang petugas jaga dari shif jaga lama dengan orang petugas jaga dari shif yang akan menggantikan mengerjakan : 1. Pemeriksaan buku-buku/register yang wajib ada dipenjagaan apakah dalam kondisi lengkap dan telah ditandatangani oleh petugas jaga yang lama 2. Pemeriksaan barang-barang inventaris diruang penjagaan apakah sudah layak dengan daftar yang ada (diserahterimakan) 3. Pemeriksaan apakah ada pengumuman/instruksi yang dilanjutkan 4. Peraturan hal-hal tersebut dijalankan, langsung diadakan “apel serah terima tugas “, yang dipimpin oleh seorang penjaga 5. Kesibukan serah terima, personil jaga shift yang lama wajib memberikan laporan kejadian – kejadian penting pada waktu meriksa bertugas (seandainya ada) serta menyerahkan tugas selanjutnya kepada petugas yang baru 6. Petugas jaga yang baru mengungkapkan menerima penyerahan tersebut.

C. Peraturan Tata Tertib Satpam

Personil Satpam diharap untuk : 1. Menghafal semua Nama dan orangnya di suatu perusahan untuk memudahkan dalam penyampaian informasi jika diperlukan 2. Dilarang keras mengosongkan Pos Satpam, bila ada telepon atau radio panggil supaya bisa diterima 3. Memberikan stempel pada surat keluar masuknya barang 4. Mengambil arsip untuk pengeluaran seluruh barang – barang dari conditioning 5. Menegur dan memberi rekomendasi penggunaan sabuk pengaman pengendera kendaraan beroda empat dan helm bagi yang membawa sepeda motor 6. Dilarang tidur waktu tugas 7. Menjalankan parkir, antrean 8. Menjalankan serah terima penjagaan 9. Menjalankan tugas sebagai pengamanan dan penertiban dilingkungan kerja 10. Menjalankan aktivitas dan pelatihan PBB dan beladiri 11. Menindak lanjuti setiap laporan yang masuk 12. Siap siaga dalam menjalankan tugas 13. Melaksanakan check lock ketidakhadiran 14. Pelarangan dan lain-lain yang yakni perbuatan pertama pencegahan perbuatan kriminal 15. Golongan pada pimpinan dan menjalankan setiap-tiap tugas dengan sebaik-bagusnya atas perintah (Danru dan Chief Security) serta mengerjakan semua hukum yang berlaku dimana ditempatkan. Tugas dan Fungsi Satpam

Larangan –larangan security selama bertugas :

1. Dilarang merokok selama bertugas 2. Dilarang membuka seragam selama bertugas 3. Dilarang menggunakan pakaian bebas selama bertugas 4. Dilarang melepas sepatu dan menggunakan sandal selama bertugas 5. Dilarang minum minuman keras serta obatan terlarang selama bertugas 6. Dilarang main judi pakai uang maupun tak selama bertugas 7. Dilarang main catur selama bertugas 8. Dilarang meninggalkan pos selama bertugas tanpa sepengetahuan 9. Dilarang menerapkan telepon yang tak perlu selama bekerja 10. Dilarang mengatakan kata-kata makian padahal dengan memakai bahasa daerah 11. Dilarang bertingkah tak sopan 12. Dilarang jotos-jotosan sesama rekan kerja 13. Dilarang menyebar kabar sara 14. Dilarang berbulu panjang minimal 1 ½ cm

Waktu Kerja dan Baju Satpam

1. Waktu kerja regu shif adalah sebagai berikut : • Pakaian I shift pagi jam 07.00 s/d 17.00 WIB • Baju II shift Malam jam 17.00 s/d 07.00 WIB Pakaian Satpam : • Pakaian Satpam yakni : 1. Baju PDH : Baju warna putih lengan pendek dengan di lengkapi Pluit dan tali kur hitam, simbol satuan POLRI, Lambang Satpam, celana biru panjang dilengkapi dengan ikat pinggang kecil hitam, kopel rim hitam, tongkat, borgol, serta tutup kepala pet biru komplit dengan simbol Satpam, sepatu rendah hitam 2. Baju PDL : Baju biru dongker (lengan panjang) di lengkapi Pluit dan talikur nya, simbol satuan POLRI, pertanda pengenal / identitas Satpam, celana biru panjang dilengkapi dengan ikat pinggang kecil putih, kopel rim putih, pentungan, borgol, tutup kepala pet komplit dengan simbol, sepatu tinggi hitam • Pakaian pendukung 1. Radio panggil (HT) pemakai jasa 2. Mesin Check clock Amano Control (1) BACA JUGA : Cara Mendaftar Diksar Satpam Gada Pratama Tahun 2020 di Pekanbaru – Riau  

Anda Belum Memiliki Kualifikasi Gada Pratama ???

Informasi Pendaftaran Pendidikan dasar Satpam dapat menghubungi nomor berikut :

Jonny Alamsyah 085278533414 (HRD PPW) Pendaftaran Via Whatsapp Klik Disini Pendaftaran Online Klik Disini Tempat pelatihan akan langsung diadakan di lokasi PT. Praja Putra Wangsa yang berada di : Jl. Kubang Raya KM 2,5 Pekanbaru – Riau

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *