Anda Wajib Paham Tugas Pokok dan Fungsi Satpam RI Tahun Ini

|Fungsi Satpam Dalam Pekerjaannya Satpam Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi Satpam sebagai perpanjangan tangan kepolisian yaitu sebagai berikut :

Tugas Pokok dan Fungsi Satpam

Tugas Pokok Satpam adalah Penyelenggaraan pengamanan dan ketertiban dilingkungan area kerja Khusus dalam pengamanan berbentuk fisik (physical security).

Fungsi Satpam

Seluruh bentuk usaha dan kegiatan untuk melindungi serta mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari tiap-tiap pelbagai gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran aturan (Preventive Role).

Peranan Satpam

Dalam rangka mengerjakan tugasnya, Satpam atau Satuan pengamanan mempunyai sebagian peranan sebagai berikut : 1. Faktor pembantu pimpinan di tempat ia bertugas bidang keamanan lingkungan / wilayah kerja. 2. Unsur pembantu Polri dalam bidang keamanan serta ketertiban di bidang penegakan hukum dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja.

Kegiatan Pokok Satpam

1. Mengadakan beberapa regulasi dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberi oleh pimpinan seperti : 2. Penguasaan Petunjuk Pengenal pegawai /karyawan 3. Pengontrolan penerimaan Tetamu 4. Pembatasan parkir kendaraan 5. Melaksanakan penjagaan di zona kerja dengan maksud mengawasi beraneka kondisi atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi area kerja dan sekitar daerah tugasnya. 6. Menjalankan perondaan / patroli rutin disekitar wilayah kerjanya pantas dengan rute serta waktu yang telah ditetapkan pimpinan dengan maksud dan tujuan untuk mengadakan pemeriksaaan terhadap segala sesuatu hal yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat dan atau diperkirakan menimbulkan berbagai ancaman dan gangguan serta mengontrol kelancaran arus lalu lintas di luar wilayah atau sekitar zona lingkungan Kelengkapan. 7. Mengadakan pengawalan uang/barang sekiranya dibutuhkan. 8. Mengambil langkah-langkah dan perbuatan sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain seperti : 9. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) 10. Menangkap dan memborgol pelakunya (jika tertangkap berair) 11. Menolong korban 12. Melaporkan/meminta bantuan POLRI setempat secepatnya 13. Memberikan petunjuk-tanda bahaya atau keadaan darurat melewati alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan Tugas Pokok dan Fungsi Satpam Tugas dan Fungsi Satpam

A. Tata Tertib dan Pelaksanaan Tugas Satpam

Sikap rupawan dan perilaku Personil Satpam : Mengatur Satpam di wajibkan untuk memelihara kebersihan tubuh dan pakaian seperti: 1. Rambut wajib dicukur rapi dan bersih 2. Dilarang memelihara jenggot dan jambang 3. Ber baju yang rapi, bersih dan komplit layak dengan ketentuan seragam Satpam 4. Bersikap sopan, ramah akan tetapi tegas luhur, berani adil dan bijak 5. Cepat, ulet, tabah, sertapercaya diri dalam mengemban tugasnya 6. Dapat teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya 7. Melakukan tanggap dalam hal memberikan sebagai pelindung dan pengaman 8. Menaati beragam regulasi serta menghormati norma yang berlaku di 9. Dilarang untuk bersikap acuh tidak acuh, tak sopan baik kepada tetamu, penghuni maupun masyarakat sekitarnya 10. Menjalankan menjadikan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan damai BACA JUGA : Prinsip – Prinsip Penuntun Satpam

Tugas-Tugas Satpam :

1. Mengawasi dan mencatat nama-nama staf kantor yang keluar –masuk kantor 2. Mencatat nomor dan nama kendaraan serta dokumen pengiriman yang dibawa 3. Memeriksa barang/sisa angkutan yang masih terbawa oleh kendaraan tanpa dokumen pengiriman 4. Memeriksa dan menjaga keamanan barang dilingkungan tiap-tiap jam dengan perlengkapan ceklok control 5. Memeriksa dan mengawasi energi kerja yang mengerjakan ceklok ketidakhadiran 6. Menjalankan perbuatan darurat pengamanan sekiranya terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran 7. Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati tempat-daerah yang berbahaya/dilarang dimasuki kecuali petugas 8. Membukakan pintu gerbang pada dikala ada kendaraan yang akan masuk atau keluar dari conditioning plant 9. Memberikan buku tamu untuk diisi oleh tetamu yang diteruskan kepada yang dituju 10. Mengerjakan body chek kepada segala daya kerja yang akan meninggalkan kantor dan conditioning plant selain pimpinan dan tamu penting 11. Menegur mengingatkan dan melaporkan pengguna kendaraan (energi kerja dan Staf kantor) yang tidak memakai peralatan keselamatan (helm untuk sepeda motor, sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang depan di mobil) kecuali tamu kantor 12. Melarang tenaga kerja conditioning plant keluar pada dikala jam kerja kecuali ada ijin dari supervisor 13. Mengkoordinir penerapan radio komunikasi guna kepentingan kantor ataupun kepentingan lapangan 14. Tiap dokumen pengiriman terhadap semua kendaraan yang masuk dan keluar dari conditioning plant untuk kemudian dicatat dan distempel yang kemudian diserahkan terhadap bagian yang berkepentingan

Tugas Pokok dan Fungsi Satpam

B. Tata Cara Serah Terima Tugas Penjagaan

tiap-tiap pergantian tugas dan penjagaan dari shif satu ke shif selanjutnya diwajibkan adanya acara”serah terima” tugas penjagaan. Adapun cara penyerahan hal yang demikian yaitu sebagai berikut : 1. 15 menit sebelum acara serah terima diawali mesti sudah semestinya berada ditempat jaga 2. Regulasi diperbolehkan masuk kedalam ruang jaga supaya petugas jaga yang lama dapat memecahkan pekerjaannya dengan tertib 3. Petugas jaga yang lama patut membersihkan ruang penjagaan sebelum serah terima dilaksanakan 4. Serah terima dikerjakan tepat pada waktu yang sudah ditentukan (jam pergantian shif) 5. Satu orang petugas jaga dari shif jaga lama dengan orang petugas jaga dari shif yang akan menggantikan menjalankan : 1. Pemeriksaan buku-buku/register yang harus ada dipenjagaan apakah dalam kondisi komplit dan sudah ditandatangani oleh petugas jaga yang lama 2. Pemeriksaan barang-barang inventaris diruang penjagaan apakah sudah cocok dengan daftar yang ada (diserahterimakan) 3. Pemeriksaan apakah ada pengumuman/instruksi yang dilanjutkan 4. Hukum hal-hal hal yang demikian dilaksanakan, seketika diadakan “apel serah terima tugas “, yang dipimpin oleh seorang penjaga 5. Kegiatan serah terima, personil jaga shift yang lama wajib memberikan laporan kejadian – kejadian penting pada waktu meriksa bertugas (kalau ada) serta menyerahkan tugas selanjutnya terhadap petugas yang baru 6. Petugas jaga yang baru menyatakan mendapatkan penyerahan hal yang demikian.

C. Peraturan Tata Tertib Satpam

anggota Satpam diharap untuk : 1. Menghafal semua Nama dan orangnya di suatu perusahan untuk memudahkan dalam penyampaian isu seandainya diperlukan 2. Dilarang keras mengosongkan Pos Satpam, apabila ada telepon atau radio panggil supaya bisa diterima 3. Memberikan stempel pada surat keluar masuknya barang 4. Mengambil arsip untuk pengeluaran seluruh barang – barang dari conditioning 5. Menegur dan menyarankan pengaplikasian sabuk pengaman pengendera kendaraan beroda empat dan helm bagi yang membawa sepeda motor 6. Dilarang tidur waktu tugas 7. Melakukan parkir, antrean 8. Melaksanakan serah terima penjagaan 9. Melaksanakan tugas sebagai pengamanan dan penertiban dilingkungan kerja 10. Melakukan kesibukan dan pelatihan PBB dan beladiri 11. Menindak lanjuti setiap laporan yang masuk 12. Siap siaga dalam melakukan tugas 13. Melakukan check lock kehadiran 14. Pelarangan dan lain-lain yang ialah tindakan pertama pencegahan perbuatan kezaliman 15. Klasifikasi pada pimpinan dan menjalankan tiap-tiap-tiap tugas dengan sebaik-bagusnya atas perintah (Danru dan Chief Security) serta melaksanakan seluruh hukum yang berlaku dimana ditempatkan. Tugas dan Fungsi Satpam

Larangan –larangan security selama bertugas :

1. Dilarang merokok selama bertugas 2. Dilarang membuka seragam selama bertugas 3. Dilarang mengaplikasikan pakaian bebas selama bertugas 4. Dilarang melepas sepatu dan mengaplikasikan sandal selama bertugas 5. Dilarang minum minuman keras serta obatan terlarang selama bertugas 6. Dilarang main judi pakai uang maupun tak selama bertugas 7. Dilarang main catur selama bertugas 8. Dilarang meninggalkan pos selama bertugas tanpa sepengetahuan 9. Dilarang menggunakan telepon yang tidak perlu selama berprofesi 10. Dilarang mengatakan kata-kata hardikan padahal dengan menggunakan bahasa daerah 11. Dilarang berperilaku tidak sopan 12. Dilarang jotos-jotosan sesama rekan kerja 13. Dilarang menyebar isu sara 14. Dilarang berambut panjang minimal 1 ½ cm

Waktu Kerja dan Baju Satpam

1. Waktu kerja tim shif adalah sebagai berikut : • Baju I shift pagi jam 07.00 s/d 17.00 WIB • Pakaian II shift Malam jam 17.00 s/d 07.00 WIB Baju Satpam : • Baju Satpam ialah : 1. Baju PDH : Pakaian warna putih lengan pendek dengan di lengkapi Pluit dan tali kur hitam, simbol satuan POLRI, Lambang Satpam, celana biru panjang dilengkapi dengan ikat pinggang kecil hitam, kopel rim hitam, tongkat, borgol, serta tutup kepala pet biru lengkap dengan simbol Satpam, sepatu rendah hitam 2. Pakaian PDL : Pakaian biru dongker (lengan panjang) di lengkapi Pluit dan talikur nya, simbol satuan POLRI, tanda pengenal / identitas Satpam, celana biru panjang dilengkapi dengan ikat pinggang kecil putih, kopel rim putih, pentungan, borgol, tutup kepala pet lengkap dengan simbol, sepatu tinggi hitam • Pakaian pendorong 1. Radio panggil (HT) pemakai jasa 2. Mesin Check clock Amano Control (1) BACA JUGA : Cara Mendaftar Diksar Satpam Gada Pratama Tahun 2020 di Pekanbaru – Riau  

Anda Belum Memiliki Kualifikasi Gada Pratama ???

Informasi Pendaftaran Pendidikan dasar Satpam dapat menghubungi nomor berikut :

Jonny Alamsyah 085278533414 (HRD PPW) Pendaftaran Via Whatsapp Klik Disini Pendaftaran Online Klik Disini Tempat pelatihan akan langsung diadakan di lokasi PT. Praja Putra Wangsa yang berada di : Jl. Kubang Raya KM 2,5 Pekanbaru – Riau

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *