Tugas Pokok dan Fungsi Satpam

Tugas Pokok Satpam Wanita

Dalam Pekerjaannya Satpam Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi Satpam sebagai perpanjangan tangan kepolisian yaitu sebagai berikut :

Tugas Pokok dan Fungsi Satpam

Tugas Pokok Satpam yaitu Penyelenggaraan pengamanan dan ketertiban dilingkungan area kerja Khususnya dalam pengamanan berbentuk fisik (physical security).

Fungsi Satpam

Segala bentuk usaha dan kegiatan untuk melindungi serta mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap berbagai gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (Preventive Role).

Peranan Satpam

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Satpam atau Satuan pengamanan mempunyai beberapa peranan sebagai berikut :

  1. Unsur pembantu pimpinan di tempat dia bertugas bidang keamanan lingkungan / kawasan kerja.
  2. Unsur pembantu Polri dalam bidang keamanan serta ketertiban di bidang penegakan hukum dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja.

Kegiatan Pokok Satpam

  1. Mengadakan beberapa peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan seperti :
  2. Pengaturan Tanda Pengenal pegawai /karyawan
  3. Pengaturan penerimaan Tamu
  4. Pengaturan parkir kendaraan
  5. Melaksanakan penjagaan di area kerja dengan maksud mengawasi berbagai keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi area kerja dan sekitar tempat tugasnya.
  6. Melakukan perondaan / patroli rutin disekitar kawasan kerjanya sesuai dengan rute serta waktu yang telah ditentukan pimpinan dengan maksud dan tujuan untuk mengadakan pemeriksaaan terhadap segala sesuatu hal yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat dan atau diperkirakan menimbulkan berbagai ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran arus lalu lintas di luar kawasan atau sekitar area lingkungan Kerja.
  7. Mengadakan pengawalan uang/barang apabila diperlukan.
  8. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana, antara lain seperti :
  9. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
  10. Menangkap dan memborgol pelakunya (apabila tertangkap basah)
  11. Menolong korban
  12. Melaporkan/meminta bantuan POLRI setempat secepatnya
  13. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan

Tugas Pokok dan Fungsi Satpam

Fungsi Satpam Pria

A. Tata Tertib dan Pelaksanaan Tugas Satpam

Sikap tampan dan perilaku anggota Satpam :
Anggota Satpam di wajibkan untuk memelihara kebersihan tubuh dan pakaian seperti:

  1. Rambut harus dicukur rapi dan bersih
  2. Dilarang memelihara jenggot dan jambang
  3. Ber pakaian yang rapi, bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam Satpam
  4. Bersikap sopan, ramah akan tetapi tegas luhur, berani adil dan bijaksana
  5. Sabar, ulet, tabah, sertapercaya diri dalam mengemban tugasnya
  6. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya
  7. Cepat tanggap dalam hal memberikan sebagai pelindung dan pengaman
  8. Menaati berbagai peraturan serta menghormati norma yang berlaku di
  9. Dilarang untuk bersikap acuh tak acuh, tidak sopan baik kepada tamu, penghuni maupun masyarakat sekitarnya
  10. Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tentram
    Tugas-Tugas Satpam :
  11. Mengawasi dan mencatat nama-nama staf kantor yang keluar –masuk kantor
  12. Mencatat nomor dan nama kendaraan serta dokumen pengiriman yang dibawa
  13. Memeriksa barang/sisa angkutan yang masih terbawa oleh kendaraan tanpa dokumen pengiriman
  14. Memeriksa dan menjaga keamanan barang dilingkungan setiap jam dengan peralatan ceklok control
  15. Memeriksa dan mengawasi tenaga kerja yang melakukan ceklok absensi
  16. Melakukan tindakan darurat pengamanan apabila terjadi kerusakan alat mesin yang menyebabkan kebakaran
  17. Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan mendekati tempat-tempat yang membahayakan/dilarang dimasuki kecuali petugas
  18. Membukakan pintu gerbang pada saat ada kendaraan yang akan masuk atau keluar dari conditioning plant
  19. Memberikan buku tamu untuk diisi oleh tamu yang diteruskan kepada yang dituju
  20. Melakukan body chek kepada semua tenaga kerja yang akan meninggalkan kantor dan conditioning plant kecuali pimpinan dan tamu penting
  21. Menegur mengingatkan dan melaporkan pengguna kendaraan (tenaga kerja dan Staf kantor) yang tidak menggunakan peralatan keselamatan (helm untuk sepeda motor, sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang depan di mobil) kecuali tamu kantor
  22. Melarang tenaga kerja conditioning plant keluar pada saat jam kerja kecuali ada ijin dari supervisor
  23. Mengkoordinir penggunaan radio komunikasi guna kepentingan kantor maupun kepentingan lapangan
  24. Meminta dokumen pengiriman kepada semua kendaraan yang masuk dan keluar dari conditioning plant untuk kemudian dicatat dan distempel yang kemudian diserahkan kepada bagian yang berkepentingan

Tugas Pokok dan Fungsi Satpam

Tugas Pokok dan fungsi Satpam

B. Tata Cara Serah Terima Tugas Penjagaan


Tiap – tiap pergantian tugas dan penjagaan dari shif satu ke shif selanjutnya diharuskan adanya acara”serah terima” tugas penjagaan. Adapun sistem penyerahan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. 15 menit sebelum acara serah terima diawali harus sudah semestinya berada ditempat jaga
  2. Tidak diperbolehkan masuk kedalam ruang jaga supaya petugas jaga yang lama bisa menuntaskan pekerjaannya dengan tertib
  3. Petugas jaga yang lama harus membersihkan ruang penjagaan sebelum serah terima dilaksanakan
  4. Serah terima dilaksanakan tepat pada waktu yang sudah ditetapkan (jam pergantian shif)
  5. Satu orang petugas jaga dari shif jaga lama dengan orang petugas jaga dari shif yang akan menggantikan melakukan :
  6. Pemeriksaan buku-buku/register yang harus ada dipenjagaan apakah dalam keadaan lengkap dan telah ditandatangani oleh petugas jaga yang lama
  7. Pemeriksaan barang-barang inventaris diruang penjagaan apakah sudah cocok dengan daftar yang ada (diserahterimakan)
  8. Pemeriksaan apakah ada pengumuman/instruksi yang dilanjutkan
  9. Setelah hal-hal tersebut dilakukan, segera diadakan “apel serah terima tugas “, yang dipimpin oleh seorang penjaga
  10. Kegiatan serah terima, personil jaga shift yang lama harus memberikan laporan kejadian – kejadian penting pada waktu meriksa bertugas (apabila ada) serta menyerahkan tugas berikutnya terhadap petugas yang baru
  11. Petugas jaga yang baru menyatakan menerima penyerahan tersebut

BACA JUGA : Prinsip – Prinsip Penuntun Satpam

C. Peraturan Tata Tertib Satpam

Semua anggota Satpam diharapkan untuk :

  1. Menghafal seluruh Nama dan orangnya di suatu perusahan untuk memudahkan dalam penyampaian info jika dibutuhkan
  2. Dilarang keras mengosongkan Pos Satpam, kalau ada telepon atau radio panggil supaya dapat diterima
  3. Memberikan stempel pada surat keluar masuknya barang
  4. Mengambil arsip untuk pengeluaran segala barang – barang dari conditioning
  5. Menegur dan menyarankan penggunaan sabuk pengaman pengendera mobil dan helm bagi yang membawa sepeda motor
  6. Dilarang tidur waktu tugas
  7. Mengatur parkir, antrian
  8. Melaksanakan serah terima penjagaan
  9. Melaksanakan tugas sebagai pengamanan dan penertiban dilingkungan kerja
  10. Melaksanakan kegiatan dan pelatihan PBB dan beladiri
  11. Menindak lanjuti setiap laporan yang masuk
  12. Siap siaga dalam melaksanakan tugas
  13. Melaksanakan check lock absensi
  14. Pelarangan dan lain-lain yang adalah tindakan pertama pencegahan perbuatan kriminal
  15. Setia pada pimpinan dan melakukan tiap-tiap tugas dengan sebaik-baiknya atas perintah (Danru dan Chief Security) serta melaksanakan semua peraturan yang berlaku dimana ditempatkan

Larangan –larangan Satpam selama bertugas :

  1. Dilarang merokok selama bertugas
  2. Dilarang membuka seragam selama bertugas
  3. Dilarang memakai baju bebas selama bertugas
  4. Dilarang melepas sepatu dan memakai sandal selama bertugas
  5. Dilarang minum minuman keras serta obatan terlarang selama bertugas
  6. Dilarang main judi pakai uang maupun tidak selama bertugas
  7. Dilarang main catur selama bertugas
  8. Dilarang meninggalkan pos selama bertugas tanpa sepengetahuan
  9. Dilarang menggunakan telepon yang tak perlu selama bekerja
  10. Dilarang mengatakan kata-kata umpatan walaupun dengan menggunakan bahasa daerah
  11. Dilarang bertindak tidak sopan
  12. Dilarang berkelahi sesama rekan kerja
  13. Dilarang menyebar isu sara
  14. Dilarang berambut panjang minimal 1 ½ cm

Waktu Kerja dan Perlengkapan

  1. Waktu kerja regu shif adalah sebagai berikut :
    • Kelompok I shift pagi jam 07.00 s/d 17.00 WIB
    • Kelompok II shift Malam jam 17.00 s/d 07.00 WIB
    Perlengkapan Satpam :
    • Pakaian Satpam adalah :
  2. Pakaian PDH : Pakaian warna putih lengan pendek dengan di lengkapi Pluit dan tali kur hitam, simbol satuan POLRI, Lambang Satpam, celana biru panjang dilengkapi dengan ikat pinggang kecil hitam, kopel rim hitam, tongkat, borgol, serta tutup kepala pet biru komplit dengan simbol satpam, sepatu rendah hitam
  3. Pakaian PDL : Pakaian biru dongker (lengan panjang) di lengkapi Pluit dan talikur nya, simbol satuan POLRI, tanda pengenal / identitas Satpam, celana biru panjang dilengkapi dengan ikat pinggang kecil putih, kopel rim putih, pentungan, borgol, tutup kepala pet lengkap dengan simbol, sepatu tinggi hitam
    • Perlengkapan pendukung
  4. Radio panggil (HT) pemakai jasa
  5. Mesin Check clock Amano Control

BACA JUGA : Cara Mendaftar Diksar Satpam Gada Pratama Tahun 2020 di Pekanbaru – Riau

Anda Belum Memiliki Kualifikasi Gada Pratama ???

Informasi Pendaftaran Pendidikan dasar Satpam dapat menghubungi nomor berikut :

Jonny Alamsyah 085278533414 (HRD PPW)
Pendaftaran Via Whatsapp Klik Disini
Pendaftaran Online Klik Disini
Tempat pelatihan akan langsung diadakan di lokasi PT. Praja Putra Wangsa yang berada di :
Jl. Kubang Raya KM 2,5 Pekanbaru – Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *